KLIK BANTUAN - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan beberapa jaminan lainnya.
JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.
Saldo JHT akan diberikan kepada peserta ketika pekerja telah memasuki masa pensiun untuk memberikan perlindungan ekonomi di hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besar kontribusi dana JHT yang diterima dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.
Untuk pencairan dana JHT ini harus sesuai dengan syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
a. Usia Pensiun 56 Tahun
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji