Karena mempunyai resiko yang lebih rendah daripada pencabutan.
Pencabutan gigi pada saat hamil boleh saja dilakukan, namun dengan catatan.
Bahwa prosedur ini dilakukan pada trisemester kedua atau pada bulan ke4 sampai ke6.
Dimana fase ini adalah fase yang paling aman dan nyaman untuk dilakukan pencabutan untuk ibu hamil.
Karena pada trimester kedua ini fase pembentukan organ atau organ kinesis sudah lebih lengkap.
Selain itu ukuran janin juga berperan sedang tidak terlalu besar sehingga nyaman untuk perawatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alurinformasi.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji