Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri

- Minggu, 01 Februari 2026 | 08:00 WIB
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri

Pernyataan Gatot Nurmantyo Dinilai Adu Domba Kapolri dan Presiden

GELORA.ME – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut organisasi ini, pernyataan tersebut sarat dengan muatan politik adu domba antara Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.

"Pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis melemahkan institusi Polri," tegas Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Narasi Dinilai Tidak Sehat dan Memecah Belah

Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi tersebut justru dinilai mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.

Pitra menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," jelas Pitra.

Halaman:

Komentar