KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus

- Rabu, 17 Desember 2025 | 22:50 WIB
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus

Usai pemeriksaan, RK menyatakan senang dapat memberikan klarifikasi. "Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," ujarnya.

RK membantah terlibat atau mengetahui perkara korupsi pengadaan iklan BJB. "Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini," katanya.

Mengenai aset yang disita, Ridwan Kamil mengklaim membelinya dengan uang pribadi. Sementara terkait isu aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku menjadi korban pemerasan.

Lima Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada periode 2021-2023, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB)
  • Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • R. Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama)

Modus dan Kerugian Negara

Kasus ini diduga melibatkan kongkalikong antara pihak BJB dengan agensi iklan. Dari total anggaran iklan sekitar Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media.

Selisih dana sebesar Rp 222 miliar diduga difiktifkan dan dialihkan untuk memenuhi dana non-bujeter Bank BJB. KPK saat ini masih mendalami penggagas dan aliran penggunaan dana non-bujeter tersebut.

Selain menggeledah rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor pusat BJB. Kelima tersangka telah dicegah ke luar negeri dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Halaman:

Komentar