Dokumen Diamankan untuk Analisis
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen. Dokumen-dokumen ini akan segera dianalisis oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi ini.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," tegas Budi Prasetyo.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Diduga, total uang yang diterima mencapai Rp 5,75 miliar yang berasal dari fee 15-20% dari setiap proyek.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lain:
- Riki Hendra Saputra (RHS) - Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) - Adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Samsuri (MLS) - Direktur PT Elkaka Mandiri
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026