Dokumen Diamankan untuk Analisis
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen. Dokumen-dokumen ini akan segera dianalisis oleh tim penyidik untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi ini.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," tegas Budi Prasetyo.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Diduga, total uang yang diterima mencapai Rp 5,75 miliar yang berasal dari fee 15-20% dari setiap proyek.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lain:
- Riki Hendra Saputra (RHS) - Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RHP) - Adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
- Mohamad Lukman Samsuri (MLS) - Direktur PT Elkaka Mandiri
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024