Kurir Pembawa 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap Usai Kabur dari Kecelakaan di Tol Lampung
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri pasca terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Trans Sumatera.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi bahwa penangkapan kurir narkoba ini dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan perkembangan penting setelah kejadian kecelakaan yang mengangkut ratusan ribu pil ekstasi.
Barang Bukti 207.529 Butir Ekstasi Ditemukan Berceceran
Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 207.529 butir. Pil-pil ekstasi tersebut berasal dari enam tas yang ditemukan berceceran di dalam dan sekitar lokasi kecelakaan mobil Nissan X-Trail. Kecelakaan ini terjadi di KM 136B Tol Trans Sumatera, tepatnya di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 05.35 WIB.
Kurir Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Muhamad Rafi adalah residivis atau pelaku pengulang tindak pidana narkoba. Ia sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang pada April 2013 atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Untuk kasus tersebut, Rafi menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Penyelidikan Jaringan Narkoba Masih Berlanjut
Meskipun kurir utama telah berhasil diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman narkoba skala besar ini masih terus dikembangkan. Penyidik tengah berupaya mengungkap jaringan dan sindikat di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi yang digagalkan ini.
Artikel Terkait
Analisis Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah: Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pakar
Rocky Gerung Sebut NU Selalu dalam Prahara, Ini Penyebabnya
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali PSI: Strategi Bertahan Hidup atau Oportunisme Politik?
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan