Bos Maktour Bisa Ikutan Jadi Tersangka, Hilangkan Barbuk Masuk Delik Halangi Penyidikan

- Minggu, 05 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Bos Maktour Bisa Ikutan Jadi Tersangka, Hilangkan Barbuk Masuk Delik Halangi Penyidikan


GELORA.ME -
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti dugaan upaya penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan pihak Maktour Travel, termasuk Bos Maktour, Fuad Hasan Mansyur (FHM), dan staf Maktour saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian dan jual beli kuota haji 2023–2024.

Menurut Hudi, pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti tersebut harus dijerat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Selain itu, Hudi menambahkan, jerat hukum serupa juga diatur dalam Pasal 221 KUHP yang mengatur tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku melarikan diri, serta perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan bukti kejahatan untuk mempersulit proses hukum.

"Menurut saya penghilangan barang bukti dapat dipidana pasal 221 KUHP karena termasuk obstruction of justice," kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Jumat (3/10/2025).

Oleh karena itu, Hudi mendesak agar pihak Maktour, termasuk Fuad Hasan Mansyur dan anak buahnya, segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah upaya serupa terulang.

"Sehingga jika seseorang memiliki kecenderungan seperti itu seyogyanya ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti," ucap Hudi.

Data Penting


Terungkap adanya data penting yang diduga menjadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.

Data penting inilah yang kemudian diduga dihilangkan saat penggeledahan berlangsung. Diketahui KPK sempat menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025), sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung pada Rabu (20/8/2025).

Informasi yang didapat tim redaksi Inilah.com menyebutkan, salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.

Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Dimana disinyalir berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144.

Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar sesuai urutan 108 hingga 144 tercatat sebagai berikut:

1. PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2)

2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5)

3. PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0)

4. PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0)

5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0)

KPK menyatakan barang bukti ini sangat penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi Inilah.com juga, saat penggeledahan berlangsung tim KPK hanya ditemani oleh Niena Kirana Riskyana, anak Fuad maktour sekaligus istri eks Menpora Dito Ariotedjo. Sementara, Fuad berada di luar rumah.

Dari sini ditemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti, salah satu cara menghilangkan barang bukti adalah dengan diduga dibakar oleh staf Maktour. KPK pun bakal bersikap tegas dengan upaya penghilangan barang bukti, dengan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," jelas Budi.

Sementara itu, Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya.

"Enggak ada itu, ya," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu.

Fuad juga membantah perusahaan travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024 lalu.

"Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya," ujar Fuad.

Sumber: inilah

Komentar