GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 2 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Pertanyakan Mekanisme Verifikasi Ijazah di Tengah Kasus Arsul Sani
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Beberkan Langkah Hukum & Daftar Lengkap Tersangka
Alasan Budi Arie Ditolak Gerindra & PSI: Analisis Privilege Politik
PSI Tolak Keras Budi Arie: Bro Ron Sebut Tak Ada Gunanya Tampung Pengkhianat Jokowi