Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, Dari Oknum Kemenag yang Takut Pansus DPR

- Jumat, 19 September 2025 | 15:45 WIB
Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, Dari Oknum Kemenag yang Takut Pansus DPR


GELORA.ME
- Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang lebih akrab disapa Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan barang bukti.

Hal ini dikatakan Ustaz Khalid Basalamah pada podcast YouTube di kanal Kasisolusi.

Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Kemudian KPK mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah tentang pengembalian uang.

Lalu, Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Uang percepatan haji


Pada Kamis (18/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pemberangkatan haji khusus ke Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

KPK menyatakan, uang hasil pemerasan itu dikembalikan karena oknum Kemenag tersebut mulai takut atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.

“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya.

Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujarnya.

Duduk perkara Khalid Basalamah terjerat kasus kuota haji


Asep menjelaskan, oknum dari Kemenag itu awalnya menawarkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk pindah dari haji furoda ke khusus.

“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” tuturnya.

Asep mengatakan, Khalid menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun.

Sedangkan, ia dan ratusan calon jemaah ingin berangkat haji tahun 2024 atau di tahun yang sama saat mendaftar.

Namun, kata dia, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus ini bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 Dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'.

Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” kata dia.

Asep mengatakan, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk diserahkan ke oknum Kemenag tersebut.

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucap dia.

Sumber: tribunnews

Komentar