Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu telah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam 9 September 2025.
Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
Ia mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya juga adalah sebagai korban dari PT Muhibbah.
KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru