Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di dua tempat, yaitu Bawaslu dan MK bukan wilayahnya pengadilan umum.
“Makanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran atau apalah yang bentuknya perintah kepada PN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,” tuturnya.
Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugatan.
“Sehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,” pungkasnya.
Untuk diketahui gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen