Sidang PK Silfester, Pakar Prediksi Jaksa Langsung Jemput Paksa

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Sidang PK Silfester, Pakar Prediksi Jaksa Langsung Jemput Paksa


GELORA.ME -
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra memprediksi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada hari ini, Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momentum Silfester Matutina dijemput paksa oleh jaksa untuk dieksekusi sebagaimana vonisnya selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Atau dimungkinkan juga akan mencoba mencari alasan lain? Bahwa sidang PK Silfester semula dilaksanakan perdana 20 Agustus 2025, lalu Silfester sebagai pemohon tidak datang.

"Tentu agenda sidang ini akan menarik perhatian masyarakat, ada 2 kemungkinan hal yang terjadi kemungkinan pertama, jika jaksa telah menyiapkan surat perintah eksekusi dan telah melakukan koordinasi teknis ke Lapas, maka Jaksa akan langsung jemput paksa (memboyong) guna eksekusi," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Rabu.

"Dan diteruskan menjalankan pemidanaan di Lapas atau apakah akan ada lagi bagi silfester mencari- cari alasan eksternal lainkah untuk menunda eksekusinya," tambah Azmi.

Mengingat PK bukanlah jubah sakti untuk menunda eksekusi. Jaksa, tegas Azmi, wajib tegak lurus melaksanakan putusan. Kalau eksekusi bisa dikalahkan dengan alasan yang dicari apakah sedang sakit, drama mendadak hilang  atau apakah berharap dengan amnesti politik. 

"Maka kualitas penegakan hukum sedang diperjualbelikan di pasar kepentingan. Padahal amnesti dalam tradisi hukum Indonesia tidak pernah dipakai untuk kasus personal seperti ini," kata Azmi.
 
Karenanya, ungkap Azmi, dari keadaan dan di titik inilah publik menuntut ketegasan. Silfester bukan orang biasa, ia dikenal sebagai aktivis, sosok yang cendrung lantang di ruang publik. 

Seorang aktivis, tambah Azmi, seharusnya siap dengan resiko dan bertanggungjawab atas ucapan maupun tindakannya, karena berpendapat tanpa literasi memang ada konsekuensi.

"Dia ditunggu tampil sebagai kesatria, bukan berupaya menghindar lari atau bersembunyi dengan mencari alasan apapun, yang jadi bom waktu adalah Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap unprofesional dan lalai," ungkap Azmi.

Karenanya Aktivis sejati bukanlah mereka yang hanya berani bicara, tapi mereka yang juga berani mempertanggungjawabkan perbuatannya tentu siap menjalankan proses hukum.

"Sebab Kalau aktivis hanya berani bicara tapi lari saat diminta bertanggung jawab, sama saja seperti orator yang kehilangan panggungnya sendiri," tutup Azmi.

Adapun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu masih belum dieksekusi, hingga saat ini. Pun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Itu kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Anang mengatakan, Kejagung memberikan kewenangan untuk menangkap Silfester kepada Kejari Jakarta Selatan. Termasuk, strategi pengeksekusian terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu. “Silakan anda tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang.

Diketahui bahwa melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
 
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Sumber: monitor

Komentar