GELORA.ME - Pengamat politik Rocky Gerung menilai, keputusan Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto menjadi bukti bahwa presiden sudah mulai meninggalkan pengaruh Joko Widodo alias Jokowi
Rocky menilai, amatan publik yang menilai Jokowi masih cawe-cawe di pemerintahan saat ini, membuat Prabowo berpikir.
Prabowo dinilai Rocky sedang berupaya menjauhkan persepsi tersebut.
Pembebasan Tom Lembong dan Hasto dinilai Rocky merupakan bentuk sikap Prabowo mencermati protes keras di publik
Di sisi lain, Rocky menyebut pembebasan Hasto dan Tom Lembong membuat gempa politik di Solo.
Solo yang dimaksud Rocky adalah Presiden ke-7 RI, Jokowi, berdasarkan kediamannya.
Hal itu lantaran, pembebasan Hasto melalui amnesti menunjukkan hubungan Prabowo dengan PDIP yang mendekat.
Di sisi lain, Jokowi merupakan pecatan PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri jamak diketahui tidak baik-baik saja.
"Pada akhirnyanya ada semacam kecerahan di dalam sistem politik kita. Karena Presiden Prabowo mengajukan penghapusan hukuman abolisi pada keputusan dari pengadilan terhadap hukuman pada Hasto dan Tom Lembong. Dan itu jadi semacam gempa bumi politik kecil yang resonansinya tiba di Solo," kata Rocky di channel Youtubenya @RockyGerungOfficial_2024, Jumat (1/8/2025).
Menurut Rocky, sejak awal, jeratan kasus kprupsi terhadap Hasto dan Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi karena aktivitas politiknya.
"Karena bagaimanapun kita mengerti dari awal apa motifnya sehingga Tom Lembong dipenjara apa karena dia mendukung kapitalis tuh," kata Rocky.
"Demikian juga pada Hasto bahwa dari awal itu betul-betul adalah kriminalisasi itu. Dan upaya untuk mencegah tumbuhnya kader-kader baru di PDIP. Jadi kelihatannya memang Hasto tidak bersalah," tambahnya.
Rocky menilai keputusan Prabowo untuk memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong adalah bentuk sikapnya dalam memahami hukum dan politik.
"Intinya adalah Presiden mengerti bahwa tekanan politik itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengadili seseorang. Perbedaan politik hal yang biasa, tetapi jangan dijadikan itu sebagai forum balas dendam. Politik enggak boleh ada balas dendam."
"Karena politik itu adalah kecerdasan untuk bernegosiasi, berdiplomasi, sekaligus kecerdasan untuk saling mengitip strategi," paparnya.
Dengan mendekatnya Prabowo dengan PDIP, menurut Rocky, Jokowi akan kecewa.
"Presiden Prabowo tentu membutuhkan dukungan PDIP dan pada saat yang sama tentu geng Solo akan kecewa tuh," kata Rocky.
Rocky menangkap adanya kegundahan publik atas sikap Prabowo yang kerap menunjukkan penghormatan berlebih terhadap Jokowi.
Salah satunya, saat Prabowo menyempatkan sowan ke kediaman Jokowi sebelum hadir pada penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7/2025).
Bagi Rocky, Prabowo pun merasakan kegundahan itu didengarkan Prabowo sehingga bisa menunjukkan sikap yang tegas.
"Tentu beliau juga mengalami semacam pembelajaran politik karena kritik netizen, kritik warga negara, kritik bahkan dari asing itu menunjukkan bahwa Presiden Perbowo mendengarkan suara yang yang vokal untuk meminta supaya Anda sebagai Presiden Pak Perbowo otentikkan politik Anda supaya orang mengerti bahwa ini adalah era Presiden Prabowo bukan era Presiden Jokowi," jelas Rocky.
Rocky pun membaca posisi Jokowi saat ini melemah.
"Jadi sekali lagi kita mulai melihat bagaimana posisi Presiden Jokowi pada akhirnya makin lama makin lemah, bukan karena dilemahkan oleh kalkulasi politik tapi dilemahkan oleh semacam perangai beliau yang tetap ingin cawe-cawe itu," jelasnya.
Setelah pembebasan Hasto dan Tom Lembong pun tidak akan membuat publik berhenti.
Menurut Rocky, isu selanjutnya yang akan disuarakan adalah Fufufafa dan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kedua isu itu sudah melekat di benak publik sehingga tidak akan lenyap sampai akhirnya dibuktikan.
"Jadi kelihatannya memang ada semacam kesadaran politik dari publik untuk menekan dan tekanan itu pasti akan berlanjut pada isu Fufufafa pada isu ijazah palsu itu," kata Rocky.
"Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu itu adalah isu publik yang sudah menetap yang terkait dengan pengetahuan yang tak mungkin disebutkan atau semacam insight yang ada di benak masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang berperangai politik, perangai politik ya, berperangai politik pembohong. Jadi itu yang terjadi," lamjutnya.
Amnesti dan Abolisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Prabowo Dicap Pahlawan Soal Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Siapa Penjahatnya?
Hasto Bebas, PDIP Pastikan tidak Oposisi ke Pemerintahan Prabowo
Sufmi Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Pengamat: Keputusan Amnesti Bagus Banget, Semua Kaget!