Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

“Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.


Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.


Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.


Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar