GELORA.ME - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat