Pertama, audit nasional impor gula 2005-2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.
Kedua, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
Ketiga, reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.
Terakhir, judicial review terhadap frasa "kerugian negara" agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.
Tom Lembong diketahui resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.
Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 22 Juli 2025.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan, berkas banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.
"Nanti setelah beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen