GELORA.ME - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Kejagung menempuh mediasi Penal terkait kasus ijazah Jokowi agar tak menjadi berlarut-larut.
Mediasi Penal bisa ditempuh Kejagung setelah proses di Bareskrim Polri rampung terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi ini.
“Ini saatnya Kejaksaan kreatif berinovasi untuk implementasi restorative justice yang sudah diatur bersama Polri," saran Jimly lewat akun X miliknya, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Jimly, pendekatan ini dapat menjadi bentuk implementasi restorative justice di mana Kejagung bisa menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan yang panjang dan melelahkan.
Ia menilai penyelesaian secara mediasi penal akan lebih produktif dan menghindari eskalasi polemik yang tidak perlu di ruang publik, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masa transisi pemerintahan.
"Ini agar soal ijazah tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Mantan Ketua DKPP ini menekankan pentingnya penanganan yang proporsional dan tidak berlarut, agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik yang mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional.
Isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi kembali mencuat setelah beredar tudingan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil cetak ulang yang dilakukan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Meski belum ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut, isu ini telah menimbulkan perdebatan dan spekulasi luas di ruang publik.
Diketahui, mediasi penal adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (alternatif) dengan mempertemukan pelaku tindak pidana dan korban untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah, berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif.
Ini merupakan bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam hukum pidana dan juga dikenal sebagai Victim Offender Mediation (VOM) atau The Third Way atau Jalan Ketiga.***
Sumber: pojok1
Artikel Terkait
Penjara Menanti? DAFTAR 9 Kasus Yang Disebut Pengamat Mengarah ke Jokowi!
Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun: Pejabat Negara Diduga Terlibat!
Istilah Serakahnomic Cocok untuk Keluarga Jokowi
20 Tahun Dua Standar: Tom Lembong Dihukum, 84 Skandal Gula Rp31,6 Triliun Malah Dibiarkan