GELORA.ME - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo
Gugatan dari Paiman kepada Roy Suryo dan sejumlah orang itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Paiman tak terima dituding sebagai pihak yang membantu Joko Widodo membuatkan ijazah palsu di Pasar Pramuka
Roy Suryo mengaku santai menanggapi laporan tersebut dengan santai dan menyebutnya sebagai bentuk upaya "panjat sosial" atau pansos.
“Hahaha, ini lucu aja, aneh-aneh aja. Ada orang mau numpang nampang ya, pansos ini,” kata Roy seperti dikutip dari kanal YouTube iNews, Sabtu (19/7/2025).
Roy juga mempertanyakan keterlibatan Farhat Abbas dalam kasus ini.
“Apa hubungannya kuasa hukum ini dengan Pak Jokowi?” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Paiman sempat disebut-sebut oleh pihak Roy Suryo dalam narasi bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka pada 2012 silam.
Isu tersebut menuai kontroversi luas dan kini kembali memanas setelah laporan polisi terbaru diajukan.
Alih-alih merasa bersalah, Roy justru mengklaim memiliki bukti ancaman berupa pesan WhatsApp dari pihak yang disebutnya sebagai "Profesor P", yang mengarah pada Paiman
Ia menyebut pesan itu sebagai bukti kuat jika dirinya justru yang seharusnya melaporkan balik.
“Masyarakat yang waras tahu bahwa saya yang harusnya menggugat. Saya dikirimi WA ancaman, yang menyuruh saya berhenti melakukan penelitian ilmiah, minta maaf ke Jokowi, dan mengancam keselamatan keluarga saya,” jelas Roy.
Roy menyebut pesan itu ia terima pada 6 Mei secara tiba-tiba, tanpa ada konteks sebelumnya.
Dia juga mengaku telah mengonsultasikan isi pesan tersebut kepada salah satu sahabatnya yang merupakan intelejen, yakni Kolonel Sri Raharja Candra.
“Beliau langsung mengupas panjang isi WA itu, dan masuk akal bahwa Profesor P punya keterkaitan khusus dengan kasus ini,” ujar Roy.
Setelah Roy membuka isi pesan tersebut ke publik, menurutnya, Profesor P kembali menghubunginya dan menyampaikan permintaan maaf.
Farhat Abbas Gugat Roy Suryo, Eggi Sudjana, dkk Rp 1,5 Miliar
Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya yang dikutip Rabu (16/7/2025).
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.
Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.
Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.
Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah serta meminta rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi melalui berita negara dan media cetak.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara resmi di PN Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:
Tergugat I: Eggi Sudjana
Tergugat II: Roy Suryo
Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
Tergugat VII: Hermanto
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Prabowo Sebut PSI Penerus Partai Mendiang Ayahnya: Partai Sosialis Indonesia
Sindiran Satire Dasco soal Perubahan Logo Partai: Untung Gekrafs Nggak Jadi Kancil
Prabowo Temui Jokowi Sebelum Hadiri Kongres PSI di Solo
Selebgram Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Junta Militer Berkat Diplomasi Menlu ke Myanmar