GELORA.ME - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada 'kloter' ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, pada 'kloter' 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada 'kloter' kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun.
Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.
"Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan 'The Gasoline Godfather' Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun," ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025).
Dikatakan Yusri, pihaknya tak mempersoalkan di mana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.
"Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto" kata Yusri.
Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.
"Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?" tanya Yusri.
Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.
"Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada 'kloter-kloter' berikutnya," beber Yusri.
Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat.
"Ini agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Peran Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.
Salah satunya adalah beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid atau MRC.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ada dua peran dari Riza Chalid dalam kasus ini.
Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Dalam kasus ini, dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Qohar mengatakan Riza Chalid masih belum ditahan karena buron.
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.
Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.
Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
Eks Intelijen Sri Radjasa Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Dibuat Tahun 2012 atau 2014
Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!