GELORA.ME - Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi dipecatnya Bambang Beathor Suryadi dari jabatan tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).
Pemberhentian ini disampaikan dalam surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 dengan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Eni Rukawiani.
Bambang Beathor Suryadi merupakan orang yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan dicetak di Pasar Pramuka.
Pemberhentian politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, terjadi tak berselang lama setelah pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Menurut Rocky Gerung, pemecatan Bambang Beathor Suryadi dari BP Taskin, dinilai sebagai upaya pembungkaman.
Hal ini disampaikan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rocky Gerung Official, Jumat (4/7/2025).
"Beathor membuka jejak genealogi ijazah Jokowi yang dicatat di Jalan Pramuka. Dia berupaya untuk meyakinkan para aktivis supaya hati-hati dengan kekuasaan. Akhirnya, dia kena damprat dari kekuasaan."
Padahal Bambang Beathor Suryadi diangkat mengisi jabatan tersebut pada masa pemerintahan Jokowi.
"Kan Beathor naik ketika Jokowi berkuasa, sekarang dia diturunkan atau dipaksa turun sebagai penasehat ahli lembaga yang dipimpin Budiman Sudjatmiko dan Iwan Sumule," kata Rocky Gerung.
Rocky menilai, Beathor dengan statusnya sebagai pejabat negara dan nyanyiannya justru merupakan puncak dari kecurigaan publik soal ijazah Jokowi.
"Jadi kedudukan Beathor itu adalah pejabat negara sebetulnya. Nah, sekarang karena dia mempersoalkan ijazah dari mantan kepala negara maka dia dipecat."
Adapun dalam surat itu, diterangkan bahwa masa kerja Beathor berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice