Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang sebelumnya dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.
“Debat publik kini mulai bereskalasi, bahkan menyentuh aspek ideologis dan historis. Ini bukan sekadar klaim administratif, tapi sudah masuk wilayah yang sangat sensitif,” ujar Rocky Gerung lewat kanal YouTube miliknya, Selasa 17 Juni 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen