Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dalam orasinya, M. Rizki menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat telah mengkhianati Aceh.
“Republik Indonesia selalu mengingkari janji dari masa Soekarno hingga hari ini. Empat pulau kami dicaplok Sumut dan ditetapkan oleh Tito Karnavian. Kami minta Tito dicopot dari jabatan Menteri!” serunya lantang.
Selain berorasi, massa juga menyanyikan lagu “Aceh Pusaka Nanggroe” dan “Syahid Aceh” sebagai bentuk simbolik dari perjuangan dan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah pusat.
Aparat kepolisian dan petugas Satpol PP dikerahkan untuk mengawal ketat dan mengamankan jalannya aksi. Sejumlah peserta aksi terlihat membawa properti berbentuk senjata mainan dan pelatuk tembakan yang menyerupai alat perang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya