Keempat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Pemerintah menetapkan pemindahan administratif ke Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Jansen mengingatkan, Aceh dan Sumut memiliki hubungan sosial yang erat dan harmonis. Ia khawatir jika polemik ini terus dibiarkan akan berdampak pada hubungan antarwarga di kedua provinsi.
“Jangan sampai karena urusan yang sebenarnya tidak penting-penting amat ini, soal hubungan baik horizontal kemasyarakatan selama ini malah jadi rusak dan konflik," sambungnya.
Ia juga menyambut baik pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad terkait respons cepat Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana disampaikan Bang Dasco, urusan ini sekarang langsung ditangani Bapak Presiden Prabowo. Semoga masalah ini segera selesai dan diberikan kepastiannya,” tutup Jansen
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan