GELORA.ME - Mengenai Izin Usaha Penambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak mau berbicara banyak.
Sebelumnya, izin PT Gag Nikel di Pulau Gag terbit di tahun 2017, saat Jokowi menduduki jabatan Presiden RI di periode pertamanya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Namun, ketika disinggung terkait izin tersebut, Jokowi menjawab hal itu merupakan urusan kementerian.
Karena menurutnya, hal tersebut merupakan masalah teknis.
"Itu terlalu teknis, itu di Kementerian. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di Kementerian itu," ucap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
Kendati demikian, Jokowi mengatakan, apabila aktivitas tambang itu mengganggu lingkungan, maka bisa diberhentikan dan dicabut izinnya.
"Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu di-setop ya di-setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," imbuh dia.
Saat disinggung mengenai izin PT Gag Nikel yang tidak ikut serta dicabut oleh pemerintah, Jokowi juga enggan menanggapinya dan meminta agar menanyakan hal tersebut kepada pihak kementerian.
"Itu tanyakan ke kementerian," ujarnya lagi.
Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Hanya 1 yang Beroperasi
Sebelumnya, empat IUP perusahaan yang dicabut itu dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.
Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel.
Alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT Gag di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas