Wamendagri Contohkan Eropa: Orang Kerja di Partai Digaji Negara

- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
Wamendagri Contohkan Eropa: Orang Kerja di Partai Digaji Negara


GELORA.ME - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyinggung bagaimana pendanaan partai politik di Eropa yang berasal dari kontribusi negara.

Bahkan, ia menyebut bahwa orang bekerja di partai politik digaji oleh negara, bukan ketua umum.

"Ada orang-orang yang bekerja di partai yang digaji, bukan oleh ketua umum partai, digaji oleh negara, dengan bantuan negara, untuk menghidupkan partai melalui fungsinya," ujar Bima Arya dalam acara diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Terlibatnya negara dalam pendanaan partai politik, membuat orang-orang yang terlibat di dalamnya dapat menjalankan proses kaderisasi dan advokasi dengan baik.

"Dan anak-anak ini kemudian menjadi kader-kader yang andal dan akhirnya nyala. Sehingga tidak terjebak ke politikuan, kira-kira begitu. Jadi kita nggak bisa berpikir simpel hanya regulasi saja," ujar Bima Arya.

Untuk Indonesia, ia menilai bahwa pendanaan partai politik dapat menjadi akar perbaikan sistem pemilihan umum (Pemilu).

Dengan pendanaan yang baik, keterbukaan partai politik niscaya terjadi. Sebab siapapun dapat menjadi ketua umum, tanpa adanya "bohir" yang mengatur prosesnya.

"Mari kita pikirkan opsi ketika, opsi-opsi pendanaan kita buka dengan lebih matang. Selain ada iuran yang kita atur, juga ada donor, donatur, dan ada kontribusi negara di sini," ujar Bima Arya.

Dana Parpol dari APBN

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut, terbuka kemungkinan mengkaji usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan dana besar pada partai politik agar tidak ada lagi korupsi.

Apalagi, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan. Datangnya dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan," kata Hasan dikutip dari Kompas TV, Senin (19/5/2025).

Hasan Nasbi mengatakan, tentu akan baik jika tujuan meningkatkan dana bantuan parpol untuk memberantas korupsi akibat biaya politik yang mahal.

"Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan. Karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya seperti ini. Jadi, ada juga nanti akan muncul ide-ide untuk memperbaiki sistem politik supaya biayanya tidak mahal lagi misalnya. Jadi, memberantas korupsi itu bisa banyak pintu masuknya," ujar Hasan Nasbi.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.

Karenanya, ia mengusulkan pemberian dana besar itu agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

Sumber: kompas

Komentar