Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Bisa Intervensi Hukum!

- Senin, 12 Mei 2025 | 17:40 WIB
Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Bisa Intervensi Hukum!




GELORA.ME - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. 


Koalisi menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.


“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Minggu, 11 Mei 2025


Menurut Koalisi, pengerahan prajurit ke kejaksaan bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. 


Apalagi, sampai saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di operasi militer selain perang (OMSP) soal bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.


Koalisi menyebutkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, sebab tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. 


Koalisi yang mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kontras ini juga menilai pengerahan TNI ke kejaksaan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.


Koalisi menuturkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI. 


Sebab, tidak ada ancaman yang mengharuskan pengerahan satuan tentara.


Pengamanan institusi sipil penegak hukum, kata Koalisi, bisa dilakukan oleh misalnya satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. 


Dengan demikian, Koalisi menilai surat telegram Panglima TNI sangat tidak proporsional.


“Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” kata Koalisi ini. 


Sebab, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan TNI.


Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menyatakan pengerahan TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat memperkuat intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. 


“Intervensi yang mana? Tugasnya (TNI yang diperbantukan) kan cuma pengamanan kantor. Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu, 11 Mei 2025.


Dia menjelaskan, nantinya, ada prajurit TNI yang memberikan bantuan pengamanan terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah, ini sedang berproses. 


Menurut dia, bantuan pengamanan ini merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar