GELORA.ME -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Purn Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul. Akan tetapi, sidang perdana praperadilan ini sudah dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Iya betul. Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanua selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi, 14 Maret 2025.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen