Namun, lanjut Dedi, biang kerok dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama juga perlu diusut dan diperiksa tim penyidik.
"Jangan sampai Kejagung berpolitik dengan menambah isu baru yang potensial memgaburkan beberapa pelaku utama atau secara sengaja merekayasa untuk menghindari pihak utama," tutup Dedi.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid tersenggol kasus korupsi tata kelola minyak mentah karena anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejagung juga sudah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin 24 Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit