GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.
Dalam sesi jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada pekan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap awal mula kasus tersebut terungkap.
Hal ini berawal dari warga di Palembang dan Papua protes terhadap kandungan minyak.
Baca juga: Terungkap, Pengoplosan Pertamax Dilakukan di Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid
“Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek,” kata dia dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
Lalu, keluhan warga itu mendapatkan respons dari masyarakat luas.
“Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata dia.
Kejagung menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
Menurut Harli, keluhan dari masyarakat berbanding lurus dengan temuan adanya kenaikan harga Pertamax hingga subsidi pemerintah terlalu besar di sektor energi.
"Ternyata ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu. Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," ujarnya.
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026