GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.
Dalam sesi jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada pekan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap awal mula kasus tersebut terungkap.
Hal ini berawal dari warga di Palembang dan Papua protes terhadap kandungan minyak.
Baca juga: Terungkap, Pengoplosan Pertamax Dilakukan di Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid
“Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek,” kata dia dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
Lalu, keluhan warga itu mendapatkan respons dari masyarakat luas.
“Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek,” kata dia.
Kejagung menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
Menurut Harli, keluhan dari masyarakat berbanding lurus dengan temuan adanya kenaikan harga Pertamax hingga subsidi pemerintah terlalu besar di sektor energi.
"Ternyata ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu. Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," ujarnya.
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru