Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke PN Solo

- Kamis, 11 September 2025 | 23:20 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke PN Solo


Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan Citizen Lawsuit ini sebagai upaya warga negara untuk memaksa agar negara ini bersikap. 

"Kenapa negara ini harus bersikap? Karena negara ini tidak memenuhi hak-hak warga negara," terangnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025).

Taufiq menjelaskan sekarang ini kan sudah merebak isu ijazah palsu Jokowi, mulai menonjol itu ada tahun 2022 saat podcast nya Gus Nur dengan Bambang Tri.

Itu sudah memakan dua korban, lalu berkembang 9 Desember 2024 ada laporan TPUA yang melaporkan tentang ijazah palsu Jokowi.

"Hingga tidak ada kabar selanjutnya tiba-tiba pada 25 April 2025 diumumkan kalau laporan TPUA tidak bisa ditindaklanjuti. Ternyata itu berkaitan dengan proses hukum yang terjadi dan benar, 30 April 2025 bersamaan kami mengajukan gugatan nomor 99/Pdt.G/ 2025/PN.Skt yang harusnya 30 April itu Pak Jokowi hadir justru melaporkan orang-orang setidaknya 12 orang," ungkap dia.

Taufiq menggugat bersama sejumlah alumni UGM. Mereka merasa perlu melakukan gugatan ini karena ada pembiaran dari negara terkait kasus ini.

“Saya mengajukan apa yang disebut gugatan CLS (Citizen Lawsuit). Citizen Lawsuit ini formatnya sangat terbuka sangat bebas. Penggugat tidak perlu membuktikan, yang terpenting Citizen Lawsuit menggugat karena negara melakukan pembiaran. Pembiaran terhadap isu yang berkembang sehubungan dengan ijazah Jokowi,” katanya.

Menurutnya 12 terlapor pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya, adalah Eggi Sudjana, M Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah, Abraham Samad, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.

“Selama ini sudah berkembang kemana-mana tapi tidak pernah ada respon dari negara, sehingga berulang waktu menghabiskan energi, menghabiskan biaya. Justru yang muncul pemidanaan atau orang sering menyebut kriminalisasi, orang yang mempertanyakan keabsahan justru dikriminalisasi. Oleh karena itu hari ini kami sudah mengirim apa yang disebut sebagai notifikasi gugatan warga negara,” jelas dia.

Taufiq menambahkan adanya gugatan Citizen Lawsuit ini berharap agar negara bersikap. Negara dalam hal ini rektor UGM, Jokowi, dan kepolisian bersikap.

"Ini juga berharap muncul aturan-aturan yang mewajibkan seseorang itu menunjukan ijazah aslinya, sama seperti pabrik-pabrik," tandasnya.

Alasan untuk mengajukan citizen lawsuit itu karena ini berbeda dengan gugatan biasa atau class action. Gugatan CLS ini karena menggugat negara maka negara harus membuktikan. 

"Itu membuktikan yang saya tuntut membuktikan tuntutan itu dengan kebijakan. Seperti membuat aturan yang mewajibkan menyerahkan ijazah asli," pungkas dia.

Sumber: suara
Foto: Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq. (Suara.com/Ari Welianto)

Komentar