Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.
Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.
Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.
Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.
Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur.
Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen