GELORA.ME -Mantan Sekretaris BUMN, Imam Apriyanto Putro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu 19 Februari 2025, tim penyidik memanggil Imam Apriyanto Putro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Februari 2025.
Sebelumnya pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit