Ternyata 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi

- Selasa, 18 Februari 2025 | 10:55 WIB
Ternyata 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi




GELORA.ME -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin 17 Februari 2025. 


Keduanya adalah Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.



Keduanya memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya cuma diberikan hukuman demosi.


Halaman:

Komentar