Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (23/12/2024).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan