Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Diperberat Jadi Rp420 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

- Kamis, 13 Februari 2025 | 12:25 WIB
Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Diperberat Jadi Rp420 Miliar, Naik Dua Kali Lipat


Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (23/12/2024). 




Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.


Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.



Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.


Sumber: inews 

Halaman:

Komentar