"Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan,” jelasnya.
Terkait adanya kekhawatiran tentang DPR lebih mudah mencopot pejabat negara yang tidak sesuai keinginan DPR. Adian mengatakan wajar masyarakat khawatir, dan bisa melakukan uji materi terhadap revisi Tatib DPR tersebut.
"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” tegasnya.
"Tapi apakah logikanya adalah boleh nggak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gue? Boleh, gitu lho,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit