GELORA.ME -Skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Bapanas-Perum Bulog merupakan sebuah skema manipulasi berbau korupsi atas kebijakan impor.
Pasalnya, kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage sebesar Rp294,5 miliar bukanlah komoditas milik pemerintah.
"Jika komoditas yang terkena demurrage tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut," kata Defiyan kepada wartawan, Rabu (7/8).
Defiyan memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan muncul persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Terlebih, lanjutnya, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi