Skandal Demurrage Rp294M, Ekonom: Ada Dugaan Pelanggaran Kebijakan Impor Beras

- Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:31 WIB
Skandal Demurrage Rp294M, Ekonom: Ada Dugaan Pelanggaran Kebijakan Impor Beras

Dia menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.


"Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut," tandasnya.


Adapun biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar dengan rincian wilayah Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar


Sumber: RMOL 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar