"Harusnya langsung bergerak (melakukan penyelidikan)," kata Pengamat TPPU Yenti Garnasih ketika dihubungi wartawan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Nama Bobby dan Kahiyang, disebut dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diklaim memiliki usaha pertambangan di Halmahera Timur, Provinsi Malut dengan nama "Blok Medan".
"(KPK) harus mendalami, (melakukan) penyelidikan," kata dia lagi.
Sebelumnya KPK menyatakan membuka peluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu ke persidangan Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Malut.
Pertimbangan itu, untuk mendalami fakta persidangan terkait Blok Medan dalam kasus suap Izin Usaha pertambangan (IUP) di Malut.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud (Bobby-Kahiyang diperlukan)," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Tessa menjelaskan, kesaksian menantu dan putri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diperlukan oleh Majelis Hakim Tipikor untuk memutuskan perkara terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya (AGK)," ucapnya.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan