GELORA.ME -Tidak ditemukan pelanggaran dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.
Begitu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan hasil verifikasi administratif dan hukum terhadap laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
"MKD telah melakukan proses verifikasi awal dan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," ujar Nazaruddin kepada wartawan, Selasa (6/8).
Pernyataan resmi ini, lanjut Nazaruddin, adalah klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan," tuturnya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit