GELORA.ME -Kabar mengenai puluhan anggota DPR terlibat judi online (judol) diklarifikasi Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia telah menerima surat resmi dari Menko Polhukam berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal itu.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasinya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/7).
Dia justru mendapatkan informasi terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota parlemen.
"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas