Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam Pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Apakah Perpres 75/2024 itu benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat? Saya mohon DPR RI mencermati hal tersebut dan berani menegur Presiden (Joko Widodo) jika Perpres tersebut menyimpang dari UUD," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan