c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen