HGU 190 di IKN Seperti Zaman Penjajahan Belanda

- Minggu, 14 Juli 2024 | 11:45 WIB
HGU 190 di IKN Seperti Zaman Penjajahan Belanda


OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.


Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.


Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar