Serta setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lain-lain.
Untuk menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia, KPPU harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
"Dalam aksi ini kami menyerukan kepada Bapak Presiden Jokowi, dan para menteri terkait, jangan lempar batu, sembunyi tangan. Jangan bersembunyi di ketiaknya Presiden," tegasnya.
"Mereka membuat peraturan-peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK. Dan peraturan-peraturan itu, maaf ya, berpotensi ada (korupsi) uang," tutup Said Iqbal.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun