GELORA.ME -Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra berjanji akan membeberkan semua fakta. Dia tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9) .
Saat itu, Dito langsung didekati para wartawan yang hendak bertanya. Dia pun tak bicara banyak dan langsung dibawa penyidik ke ruang pemeriksaan.
"Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua," ucap Dito.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan Dito.
Sebelum ditangkap, Dito telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak 2 Mei 2023.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, tanggal 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.
Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Plt Pengganti Erick Thohir?
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani
Ungkap Bukti Baru, Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi!
Penggugat Citizen Law Suit (CLS) Ijazah Jokowi Tak Puas Dengan Pernyataan UGM, Ini Alasannya!