Zulhas Jangan Sembunyi di Ketiak Jokowi terkait Permendag Impor

- Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
Zulhas Jangan Sembunyi di Ketiak Jokowi terkait Permendag Impor



GELORA.ME -Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan.


Menyikapi situasi ini, Partai Buruh menggelar aksi menuntut agar pemerintah segera mencabut aturan yang telah mengancam mata pencaharian ribuan buruh.



"Hampir setahun ini, dunia usaha, industri dalam negeri, wabil khusus tekstil, kurir, dan logistik, baja, dan beberapa industri sektor lainnya, mengalami penurunan omzet bahkan tutup perusahaan. Akibatnya bagi Serikat Buruh adalah PHK besar-besaran," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).


Menurut Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan Presiden Joko Widodo adalah sebuah paradoks. Pemendag yang diteken Menteri Zulkifli Hasan ini hanya dinikmati sektor tertentu seperti batu bara dan kelapa sawit.


"Ekonomi tumbuh, tapi PHK. Seharusnya, ekonomi tumbuh, menyerap lapangan kerja. Berarti, hanya sektor-sektor industri tertentu saja, yang menikmati semua kebijakan pemerintah," tegas Said Iqbal.


Selain mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Partai Buruh juga meminta perlindungan industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja, dan batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.


Halaman:

Komentar