GELORA.ME -Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka judi online. Menurut Ditreskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, data itu dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024, dari penanganan 23 kasus.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sudah kami laporkan beberapa waktu. Mulai 2020 sampai 2024 berjalan, sudah 23 kasus kami ungkap, termasuk menangkap 56 tersangka," kata Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
Menurut dia, pemberantasan judi online wajib dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satunya dengan Polda patroli siber terhadap website judi online, yang hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru