GELORA.ME -Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka judi online. Menurut Ditreskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, data itu dihimpun sejak 2020 hingga Juni 2024, dari penanganan 23 kasus.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sudah kami laporkan beberapa waktu. Mulai 2020 sampai 2024 berjalan, sudah 23 kasus kami ungkap, termasuk menangkap 56 tersangka," kata Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Jumat (28/6).
Menurut dia, pemberantasan judi online wajib dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satunya dengan Polda patroli siber terhadap website judi online, yang hasilnya diserahkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan nomor rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen