GELORA.ME -Penegakan hukum terhadap praktik judi online dipastikan tidak akan pandang bulu. Bahkan artis yang diduga ikut mempromosikan judi online juga akan ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada saat disinggung endorsement judi online melibatkan sejumlah artis namun kasusnya terkesan tenggelam.
Beberapa nama artis yang diduga ikut mengiklankan di antaranya Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.
"Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani, kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sempat hilang dari jangkauan publik, Wahyu mengaku ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya