GELORA.ME -Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ternate, Provinsi Maluku Utara masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tiga ASN yang masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD tersebut diputuskan bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5).
Alasan polisi merehabilitasi ketiga ASN tersebut karena mereka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bahwa barang bukti yang disita 0,02 gram sehingga ketiga tersangka (ditetapkan) sebagai penyalahguna narkoba," kata Ade.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun