PN Jakpus Perintahkan Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: Baru Kali Ini Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Ngawur!

- Senin, 27 Mei 2024 | 20:00 WIB
PN Jakpus Perintahkan Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: Baru Kali Ini Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Ngawur!

 

Menurutnya, surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. 

 

Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.

 

Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

 

“Jadi hanya alasan pendapatan majelis hakim terhadap adanya UU nomor  11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,” tegas Hakim Fahzal.

 

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat surat nya, administrasinya, pendelegasian nya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas saja,” imbuhnya.

 

Dalam kasusnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK. Gazalba didakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

 

Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani sejak 2020 sampai dengan 2022. Gazalba menerima sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK). Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

 

Gazalba juga disebut menerima gratifikasi dari 2020 sampai 2022 sebesar SGD 18.000 sebagaimana dakwaan pertama, dan penerimaan lain SGD 1.128.000. Kemudian, USD 181.000, serta Rp 9.429.600.000.

 

Gazalba turut membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya. Gazalba Saleh disebut telah membeli satu unit Toyota New Alphard, satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjungrasa Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden.

 

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 sejumlah Rp 2,9 miliar. Selain itu, menukarkan mata uang asing SGD 139.000 dan USD 171.100  menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 3.963.779.000.

 

Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh seluruhnya sebesar Rp 62,9 miliar.

 

Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Gazalba Saleh juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar